Ø Pensiun adalah kondisi di saat kita berhenti
bekerja karena memasuki usia pensiun. Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan tidak mengatur kapan saatnya pensiun dan berapa Batas Usia
Pensiun (BUP) untuk pekerja sektor swasta. Selama ini ketentuan mengenai batas
usia pensiun ditetapkan dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP)/
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan
masa pensiun menurut Pasal 154 huruf c UU Ketenagakerjaan. Pada umumnya batas
usia pensiun normal adalah 55 tahun dan batas usia pensiun wajib maksimum 60
tahun.
Seseorang yang memasuki masa
pensiun berhak mendapatkan uang pensiun dari tempat
kita bekerja. Bagaimanakah
ketentuan mengenai uang pensiun ini? Berikut ini uraian lengkapnya:
Ketentuan Mengenai Uang Pensiun
dan Undang-undang yang Mengaturnya
Ø Uang pensiun merupakan hak pekerja yang
merupakan penghasilan yang diperoleh setelah bekerja sekian tahun dan sudah
memasuki usia pensiun. Uang pensiun
dapat diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang
memasuki masa pensiun. Mekanismenya tergantung dari kebijakan perusahaan
masing-masing.
Undang-Undang yang mengatur
mengenai Uang Pensiun ini ada 3 yaitu:
Undang-undang No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan pasal 167 dan Pasal 156 ayat 4.
Bila pengusaha telah mengikutkan
pekerja pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka
pekerja tidak berhak mendapatkan:
uang pesangon sesuai ketentuan
Pasal 156 ayat 2;
uang penghargaan masa kerja
sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 3.
Namun tetap berhak atas uang
penggantian hak dengan ketentuan sebagai berikut:
·
Bila besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang
diterima oleh pekerja sekaligus dalam program pensiun yang didaftarkan oleh
pengusaha ternyata lebih kecil daripada jumlah 2 kali uang pesangon dan 1 kali
uang penghargaan masa kerja, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
Bila pengusaha telah
mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya
dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka pekerja/buruh tetap dapat
memperoleh uang pesangon dari selisih uang pensiun yang didapat dari
premi/iuran yang dibayarkan oleh pengusaha.
Bila pengusaha tidak
mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena
usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada
pekerja/buruh yaitu :
uang pesangon
sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2)
uang
penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3)
uang
penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)
Undang-undang
No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Ø Jamsostek merupakan BUMN yang ditunjuk
pemerintah untuk mengelola uang jaminan hari tua, yang dikelola berdasarkan
mekanisme dana/tabungan wajib untuk pekerja formal di sektor swasta. Hal ini
diatur dalam pasal 14 UU No.3/1992 dimana salah satunya menegaskan tentang
Jaminan Hari Tua bisa dibayarkan sekaligus, atau secara berkala kepada seorang
pekerja ketika
ia telah mencapai usia 55 (lima
puluh lima) tahun;
ia dinyatakan cacat tetap total
oleh dokter” (pasal 14 ayat 1 UU No.3/1992).
Jika tenaga kerja meninggal
dunia, jaminan hari tua dibayarkan kepada janda/duda atau anak yatim piatu dari
pekerja.
Undang-undang No. 11 tahun 1969
tentang Pensiun Pegawai (Pegawai Negeri Sipil) dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
Undang-Undang No 11 tahun 1969
mengatur jaminan hari tua bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan santunan
kematian bagi keluarga mereka dengan ketentuan sebagai berikut:
Ø Pensiunan PNS dan anggota militer berhak
mendapatkan tunjangan pensiun bulanan dan tunjangan hari tua yang dibayarkan
sekaligus setelah mencapai usia pensiun.
·
Tunjangan pensiun bulanan besarnya 2,5% dari
gaji bulanan terakhir dikalikan dengan jumlah tahun pengabdian, sampai maksimum
80%
Jumlah keseluruhan jaminan hari
tua merupakan perkalian jumlah tahun pengabdian, gaji akhir, dan 0,6 (faktor
pengali yang ditentukan oleh Menteri Keuangan)
Persiapkan
Pensiun Anda, Nikmati Masa Pensiun dengan Bahagia
Ø Masa pensiun harus dipersiapkan mulai dari
sekarang. Ada banyak cara yang bisa dilakukan. Intinya Anda harus melakukan
investasi untuk mengembangkan aset Anda agar bisa menutup biaya hidup jika
sudah pensiun kelak. Caranya, bisa ikut program dana pensiun seperti uraian
diatas, atau investasi mandiri melalui reksadana, deposito, emas atau bahkan
menanam saham. Pastikan Anda menyiapkan pensiun Anda dengan baik supaya kelak
bisa menikmati masa pensiun dengan bahagia.
Strategi Persiapan Dana Pensiun
Dengan Investasi Saham (1)
·
Pensiun tak bisa dihindari. Tak terasa umur
bertambah 10 tahun. Dua puluh tahun. Lalu kita kelabakan. Mari belajar strategi
persiapan dana pensiun secara mandiri melalui investasi saham.
Strategi Persiapan Dana Pensiun
·
Beberapa orang terkesan tidak suka membicarakan
hal ini. Maklum lah. Bagaimana mungkin bicara tentang masa ketika kita sudah
tidak aktif, ketika kita tak punya peran sebagai saat ini, entah dalam
pekerjaan, jabatan, atau kuasa. Pensiun adalah saat yang menakutkan bagi
sebagian besar orang.
Jika Anda menganggap pensiun adalah hal tabu dibicarakan,
kami takut malah Anda akan panik, menderi sindrom paska kehilangan kekuasaan,
mirip penguasa saja.
Tak perlu takut menghadapi pensiun. Hadapi saja. Mau apa
nanti setelah pensiun bisa dipikirkan nanti. Justru bagi sebagian orang lain
ada yang berharap di masa pensiunnya mereka malah bisa aktif di kegiatan yang
diharapkan memberi manfaat batin, entah secara spiritual atau sosial, itu
masalah lain. Salah satu persiapannya adalah mempersiapkan dana pensiun yang
cukup.
Ø
Mengetahui Lama Waktu Pensiun
Ya, ini pertanyaan awal dan pokok
yang dipunya setiap orang. Saya harus persiapkan dana berapa? Jangan khawatir.
Dan jangan terkejut. Kita akan ulas hal itu satu-satu.
Namun pertama kali, mari ketahui
dulu berapa lama lagi Anda akan pensiun?
Jika penulis saat ini berusia 38
tahun tahun, dan kalau penulis ingin pensiun di usia sekitar 60-an, atau kalau
cukup 55 tahun, maka penulis punya waktu 15 tahun untuk mempersiapkan dananya.
Anda yang lebih muda tentu punya
waktu yang lebih lama. Bagi yang lebih tua dari penulis waktu yang dimiliki
jauh lebih singkat.
Katakanlah ada yang punya waktu
30 tahun, ada yang 20 tahun, ada yang sisa 10 tahun sebelum masa pensiun yang
direncanakan.
Semakin Lama Waktu Pensiun,
Semakin Ringan Persiapan Dananya
Efek Bunga Majemuk, Rp1 juta
dalam tiga dekade, dengan tiga kemungkinan perolehan 15%, 20%, dan 30% per
tahun
Efek Bunga Majemuk, Rp1 juta
dalam tiga dekade, dengan tiga kemungkinan perolehan 15%, 20%, dan 30% per
tahun
Ø Dalam investasi ada sebuah prinsip yang dikenal
sebagai efek bunga majemuk (compounding interest). Dana Rp1 juta jika diputar
di instrumen investasi yang terus berbunga, lalu diputar lagi setiap saat, maka
investasi Rp1 juta akan berlipat ganda. Efek pelipatgandaan itu disebut efek
bunga majemuk.
·
Semakin lama waktu, hasil efek bunga majemuknya
akan semakin besar.
·
Semakin besar bunga instrumen investasi akan
memperkuat efek bunga majemuk (semakin besar hasilnya).
Ø Jika dari sebuah instrumen Anda punya laba 5%,
sedang instrumen lain labanya 10%, maka untuk mendapat hasil investasi yang
lebih maksimal buat dana pensiun Anda, maka instrumen yang 10% harus dipilih.
Ø Mencari tahu instrumen
investasi untuk dana pensiun?
Ø Berapa Besar Dana Pensiun
yang Harus Disiapkan?

Ø Pertama, Jangan dianggap biaya hidup layak sama
dengan angka penghasilan bulanan Anda. Berbeda. Ingat, hidup yang layak. Anda
boleh saja memasukkan angka yang besar, mendekati biaya bulanan Anda saat ini,
tapi apa di masa pensiun nanti Anda masih ingin mencicil mobil baru? Ataukah
mau membayar cicilan rumah? Apakah Anda masih harus membayar biaya
sekolah/kuliah anak? Kan tidak selalu. Anda harus membuat pandangan hidup yang
lebih masuk akal, lebih sederhana. Karena apa? Semakin besar dana yang Anda
masukkan, modal investasi dana pensiun Anda juga harus lebih besar, dong. Tapi,
semua terserah Anda.
·
Dalam dunia kerja, setiap perusahaan telah
memberikan peraturan sendiri terkait batas usia yang ditetapkan bagi para
pekerjanya. Sehingga ketika pekerja sudah melewati batas usia tersebut, maka ia
akan mengalami hal yang disebut sebagai pensiun. Pada umumnya, batas usia
pensiun yang normal ditetapkan ialah 55 tahun dan batas usia pensiun wajib
maksimal ialah 60 tahun. Berikut daftar perusahaan dana pensiun yang bisa
menambhag wawasan Anda mengenai permasalahan terkait dana pensiun.
Ø
Perusahaan Dana Pensiun
· Seperti yang telah kita ketahui bahwa BPJS
Ketenagakerjaan ini menyediakan program Jaminan Hari Tua (JHT). Dimana program
JHT merupakan program bagi para pekerja yang didaftarkan oleh perusahaan tempat
ia bekerja. Hal ini merupakan program yang sangat bermanfaat untuk para pekerja
yang mencapai usia senja atau pensiun. Adapun manfaatnya ialah berupa pemberian
upah uang tunai yang besarnya sama dengan jumlah iuran ditambah hasil
pengembangannya. Dalam hal ini, meskipun pekerja sudah pensiun, namun ia tetap
mendapatkan upah dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ø Program JHT, selain dilakukan oleh pemerintah
(BPJS), pihak bank maupun beberapa perusahaan asuransi jiwa juga menyediakan
program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Perbedaan antara JHT dan DPLK ini
ialah bila JHT hanya memenuhi kebutuhan pokok bagi para pensiun, DPLK bisa
memenuhi kebutuhan pokok maupun lainnya. Oleh sebab itu, daftar dana pensiun
melalui DPLK menjadi solusi terbaik untuk persiapan dana pensiun tersebut.
Ø
Produk DPLK Bank BRI
Salah satu bank yang menyediakan
program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), ialah Bank BRI. Adapun produk
nya, antara lain:
1. DPLK BRI Pasar Uang
2. DPLK BRI Pendapatan Tetap
3. DPLK BRI Saham
4. DPLK BRI Kombinasi
5. DPLK BRI PSU Syariah
6. DPLK BRI Berimbang Syariah
Dapatkan Penghasilan Setelah
Pensiun Dengan Bekerja di KUDO
Bagi sebagian karyawan PNS yang
tidak memiliki pekerjaan sampingan yang menjanjikan, masa pensiun adalah mimpi
buruk mereka. apalagi mereka yang memiliki tanggungan biaya yang lebih banyak.
Sehingga ketika masa pensiun tiba, mereka harus memutar otak untuk mencari
sumber dana lain untuk memenuhi kebutuhan mereka dan tanggungan mereka. Salah
satunya ialah dengan membuka sebuah usaha.
Salah satu usaha yang cocok bagi
para pensiunan ialah bisnis jual beli online. Di zaman milenium ini, sudah
banyak sekali sistem jual beli yang dilakukan secara online. Hal ini
dikarenakan, sistem tersbeut lebih mudah dilakukan dari pada harus membeli ke
toko, dimana kita harus berjalan untuk menemukan barang pilihan kita. Dan
dengan sistem online ini, kita hanya perlu menekan tombol ini dan itu di sebuah
aplikasi, maka barang yang kita inginkan bisa ditemukan. Oleh sebab itu, bisnis
jual beli online ini terbilang sangat laku di pasaran.
Semakin Lama Waktu Pensiun,
Semakin Ringan Persiapan Dananya
Efek Bunga Majemuk, Rp1 juta
dalam tiga dekade, dengan tiga kemungkinan perolehan 15%, 20%, dan 30% per
tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar