Pensiun
Pensiun adalah kondisi di
saat kita berhenti bekerja karena memasuki usia pensiun. Dalam UU No. 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur kapan saatnya pensiun dan berapa
Batas Usia Pensiun (BUP) untuk pekerja sektor swasta. Selama ini ketentuan
mengenai batas usia pensiun ditetapkan dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan
Perusahaan (PP)/ Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perundangan yang
berkaitan dengan masa pensiun menurut Pasal 154 huruf c UU Ketenagakerjaan.
Pada umumnya batas usia pensiun normal adalah 55 tahun dan batas usia pensiun
wajib maksimum 60 tahun. Seseorang
yang memasuki masa pensiun berhak mendapatkan uang pensiun dari tempat kita bekerja.
Ketentuan
Mengenai Uang Pensiun dan Undang-undang yang Mengaturnya
Uang pensiun merupakan
hak pekerja yang merupakan penghasilan yang diperoleh setelah bekerja sekian
tahun dan sudah memasuki usia pensiun.
Uang pensiun dapat diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus pada
saat seseorang memasuki masa pensiun. Mekanismenya tergantung dari kebijakan
perusahaan masing-masing.
·
Undang-Undang yang mengatur mengenai Uang
Pensiun ini ada 3 yaitu:
·
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan pasal 167 dan Pasal 156 ayat 4.
Bila pengusaha telah mengikutkan pekerja pada program
pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja tidak berhak mendapatkan:
·
uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156
ayat 2;
·
uang penghargaan masa kerja sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat 3.
Namun tetap berhak atas uang penggantian hak dengan
ketentuan sebagai berikut:
·
Bila besarnya jaminan atau manfaat pensiun
yang diterima oleh pekerja sekaligus dalam program pensiun yang didaftarkan
oleh pengusaha ternyata lebih kecil daripada jumlah 2 kali uang pesangon dan 1
kali uang penghargaan masa kerja, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
·
Bila pengusaha telah mengikutsertakan
pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh
pengusaha dan pekerja/buruh, maka pekerja/buruh tetap dapat memperoleh uang
pesangon dari selisih uang pensiun yang didapat dari premi/iuran yang
dibayarkan oleh pengusaha.
·
Bila pengusaha tidak mengikutsertakan
pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada
program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh yaitu :
1. uang
pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2)
2. uang
penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3)
3. uang
penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)
4.
Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
JAMSOSTEK
Jamsostek merupakan BUMN
yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola uang jaminan hari tua, yang dikelola
berdasarkan mekanisme dana/tabungan wajib untuk Undang-undang No. 11 tahun 1969
tentang Pensiun Pegawai (Pegawai Negeri Sipil) dan Pensiun Janda/Duda Pegawai . Undang-Undang No 11 tahun 1969 mengatur
jaminan hari tua bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan santunan kematian
bagi keluarga mereka dengan ketentuan sebagai berikut pekerja formal di sektor swasta. Hal ini
diatur dalam pasal 14 UU No.3/1992 dimana
salah satunya menegaskan tentang Jaminan Hari Tua bisa dibayarkan sekaligus, atau secara berkala kepada
seorang pekerja ketika :
·
ia telah mencapai usia 55 (lima puluh
lima) tahun;
·
ia dinyatakan cacat tetap total oleh
dokter” (pasal 14 ayat 1 UU No.3/1992).
·
Jika tenaga kerja meninggal dunia, jaminan
hari tua dibayarkan kepada janda/duda atau anak yatim piatu dari pekerja.
Undang-Undang No 11 tahun 1969 mengatur jaminan hari
tua bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan santunan kematian bagi keluarga
mereka dengan ketentuan sebagai berikut:
·
Pensiunan PNS dan anggota militer berhak
mendapatkan tunjangan pensiun bulanan dan tunjangan hari tua yang dibayarkan
sekaligus setelah mencapai usia pensiun.
·
Tunjangan pensiun bulanan besarnya 2,5%
dari gaji bulanan terakhir dikalikan dengan jumlah tahun pengabdian, sampai
maksimum 80%.
·
Jumlah keseluruhan jaminan hari tua
merupakan perkalian jumlah tahun pengabdian, gaji akhir, dan 0,6 (faktor
pengali yang ditentukan oleh Menteri Keuangan) .
Masa pensiun harus dipersiapkan mulai dari sekarang.
Ada banyak cara yang bisa dilakukan. Intinya Anda harus melakukan investasi
untuk mengembangkan aset Anda agar bisa menutup biaya hidup jika sudah pensiun
kelak. Caranya, bisa ikut program dana pensiun seperti uraian diatas, atau
investasi mandiri melalui reksadana, deposito, emas atau bahkan menanam saham.
Pastikan Anda menyiapkan pensiun Anda dengan baik supaya kelak bisa menikmati
masa pensiun dengan bahagia.
Strategi
Persiapan Dana Pensiun Dengan Investasi Saham (1)
· Pensiun tak bisa dihindari. Tak terasa
umur bertambah 10 tahun. Dua puluh tahun. Lalu kita kelabakan. Mari belajar
strategi persiapan dana pensiun secara mandiri melalui investasi saham.
Strategi
Persiapan Dana Pensiun
· Beberapa orang terkesan tidak suka membicarakan
hal ini , Bagaimana
mungkin bicara tentang masa ketika kita sudah tidak aktif ketika kita tak punya
peran sebagai saat ini, entah dalam pekerjaan, jabatan, atau kuasa.
Mengetahui
Lama Waktu Pensiun
Ya, ini pertanyaan awal
dan pokok yang dipunya setiap orang. Saya harus persiapkan dana berapa? Jangan
khawatir. Dan jangan terkejut. Kita akan ulas hal itu satu-satu. Namun pertama kali, mari ketahui dulu
berapa lama lagi Anda akan pensiun? Jika
penulis saat ini berusia 38 tahun tahun, dan kalau penulis ingin pensiun di
usia sekitar 60-an, atau kalau cukup 55 tahun, maka penulis punya waktu 15
tahun untuk mempersiapkan dananya. Anda
yang lebih muda tentu punya waktu yang lebih lama. Bagi yang lebih tua dari
penulis waktu yang dimiliki jauh lebih singkat. Katakanlah
ada yang punya waktu 30 tahun, ada yang 20 tahun, ada yang sisa 10 tahun
sebelum masa pensiun yang direncanakan. Semakin
Lama Waktu Pensiun, Semakin Ringan Persiapan Dananya . Efek Bunga Majemuk, Rp1 juta dalam tiga
dekade, dengan tiga kemungkinan perolehan 15%, 20%, dan 30% per tahun Efek Bunga Majemuk, Rp1 juta dalam tiga
dekade, dengan tiga kemungkinan perolehan 15%, 20%, dan 30% per tahun.
Dalam investasi ada
sebuah prinsip yang dikenal sebagai efek bunga majemuk (compounding interest).
Dana Rp1 juta jika diputar di instrumen investasi yang terus berbunga, lalu
diputar lagi setiap saat, maka investasi Rp1 juta akan berlipat ganda. Efek
pelipatgandaan itu disebut efek bunga majemuk.
·
Semakin lama waktu, hasil efek bunga
majemuknya akan semakin besar.
·
Semakin besar bunga instrumen investasi
akan memperkuat efek bunga majemuk (semakin besar hasilnya).
· Jika dari sebuah instrumen Anda punya laba
5%, sedang instrumen lain labanya 10%, maka untuk mendapat hasil investasi yang
lebih maksimal buat dana pensiun Anda, maka instrumen yang 10% harus dipilih.
Berapa Besar Dana Pensiun yang
Harus Disiapkan?

· Pertama, Jangan dianggap biaya hidup layak
sama dengan angka penghasilan bulanan Anda. Berbeda. Ingat, hidup yang layak.
Anda boleh saja memasukkan angka yang besar, mendekati biaya bulanan Anda saat
ini, tapi apa di masa pensiun nanti Anda masih ingin mencicil mobil baru?
Ataukah mau membayar cicilan rumah? Apakah Anda masih harus membayar biaya
sekolah/kuliah anak? Kan tidak selalu. Anda harus membuat pandangan hidup yang
lebih masuk akal, lebih sederhana. Karena apa? Semakin besar dana yang Anda
masukkan, modal investasi dana pensiun Anda juga harus lebih besar, dong. Tapi,
semua terserah Anda. Dalam
dunia kerja, setiap perusahaan telah memberikan peraturan sendiri terkait batas
usia yang ditetapkan bagi para pekerjanya. Sehingga ketika pekerja sudah
melewati batas usia tersebut, maka ia akan mengalami hal yang disebut sebagai
pensiun. Pada umumnya, batas usia pensiun yang normal ditetapkan ialah 55 tahun
dan batas usia pensiun wajib maksimal ialah 60 tahun. Berikut daftar perusahaan
dana pensiun yang bisa menambhag wawasan Anda mengenai permasalahan terkait
dana pensiun.
Perusahaan
Dana Pensiun
Seperti yang telah kita
ketahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini menyediakan program Jaminan Hari Tua
(JHT). Dimana program JHT merupakan program bagi para pekerja yang didaftarkan
oleh perusahaan tempat ia bekerja. Hal ini merupakan program yang sangat
bermanfaat untuk para pekerja yang mencapai usia senja atau pensiun. Adapun
manfaatnya ialah berupa pemberian upah uang tunai yang besarnya sama dengan
jumlah iuran ditambah hasil pengembangannya. Dalam hal ini, meskipun pekerja
sudah pensiun, namun ia tetap mendapatkan upah dari BPJS Ketenagakerjaan. Program JHT, selain dilakukan oleh
pemerintah (BPJS), pihak bank maupun beberapa perusahaan asuransi jiwa juga
menyediakan program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Perbedaan antara JHT
dan DPLK ini ialah bila JHT hanya memenuhi kebutuhan pokok bagi para pensiun,
DPLK bisa memenuhi kebutuhan pokok maupun lainnya. Oleh sebab itu, daftar dana
pensiun melalui DPLK menjadi solusi terbaik untuk persiapan dana pensiun
tersebut.
Produk DPLK Bank BRI
Salah satu bank yang
menyediakan program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), ialah Bank BRI.
Adapun produk nya, antara lain:
1. DPLK BRI Pasar Uang
2. DPLK BRI Pendapatan
Tetap
3. DPLK BRI Saham
4. DPLK BRI Kombinasi
5. DPLK BRI PSU Syariah
6. DPLK BRI Berimbang
Syariah
Bagi sebagian karyawan
PNS yang tidak memiliki pekerjaan sampingan yang menjanjikan, masa pensiun
adalah mimpi buruk mereka. apalagi mereka yang memiliki tanggungan biaya yang
lebih banyak. Sehingga ketika masa pensiun tiba, mereka harus memutar otak
untuk mencari sumber dana lain untuk memenuhi kebutuhan mereka dan tanggungan
mereka. Salah satunya ialah dengan membuka sebuah usaha.
Salah
satu usaha yang cocok bagi para pensiunan ialah bisnis jual beli online. Di
zaman milenium ini, sudah banyak sekali sistem jual beli yang dilakukan secara
online. Hal ini dikarenakan, sistem tersbeut lebih mudah dilakukan dari pada
harus membeli ke toko, dimana kita harus berjalan untuk menemukan barang
pilihan kita. Dan dengan sistem online ini, kita hanya perlu menekan tombol ini
dan itu di sebuah aplikasi, maka barang yang kita inginkan bisa ditemukan. Oleh
sebab itu, bisnis jual beli online ini terbilang sangat laku di pasaran. Semakin Lama Waktu Pensiun, Semakin Ringan
Persiapan Dananya Efek
Bunga Majemuk, Rp1 juta dalam tiga dekade, dengan tiga kemungkinan perolehan
15%, 20%, dan 30% per tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar